Balik Nama Sertipikat Tanah Orang Tua ke Anak, Ini Proses dan Biayanya

Balik Nama Sertipikat Tanah Orang Tua ke Anak, Ini Proses dan Biayanya

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami secara menyeluruh proses balik nama sertipikat tanah, khususnya dalam pengalihan hak dari orang tua kepada anak, guna menghindari kesalahan prosedur dan pembengkakan biaya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah secara hukum.

Dalam konteks keluarga, proses ini tidak terjadi secara otomatis meskipun hubungan kekeluargaan telah jelas.

“Balik nama adalah proses hukum yang harus dilalui agar kepemilikan tanah diakui secara sah. Dalam hal orang tua kepada anak, tetap diperlukan tahapan administrasi yang sesuai ketentuan,” ujar Shamy Ardian di Jakarta.

Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang baru menyadari pentingnya balik nama saat tanah akan dijual, diagunkan ke bank, atau digunakan untuk keperluan hukum lainnya.

Kondisi tersebut kerap membuat proses terasa lebih berat karena tidak dipersiapkan sejak awal.

Lebih lanjut, Shamy menekankan pentingnya memahami perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sementara waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia.

Perbedaan ini akan menentukan jenis dokumen, akta, hingga skema pajak yang dikenakan.

“Jika sejak awal salah menentukan mekanisme peralihan, maka proses pengurusan bisa berulang dari awal,” tegasnya.

Tahapan Balik Nama Sertipikat