Akta hibah dari PPAT;
Izin pemindahan hak (jika dipersyaratkan);
SPPT dan PBB tahun berjalan;
Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (untuk nilai tertentu).
Imbauan ATR/BPN
ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses balik nama. Pasalnya, peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), potensi denda keterlambatan, serta dokumen lama yang belum diperbarui dapat membuat biaya pengurusan semakin besar.
“Semakin lama ditunda, biaya yang timbul biasanya semakin meningkat dan terasa lebih berat,” pungkas Shamy Ardian.














