BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Independen, Bukan Bagian dari Perseroan

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Independen, Bukan Bagian dari Perseroan

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang melibatkan koperasi tersebut.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa Koperasi Swadharma didirikan secara mandiri pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri, dengan struktur kepengurusan dan operasional yang independen di luar BNI.

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis yang diterima terkini.id.

Dalam praktiknya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5 hingga 2 persen per bulan.

Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta ditemukan indikasi pemalsuan dokumen dalam kasus yang tengah bergulir.

BNI menilai keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor perseroan turut memicu kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah melarang aktivitas koperasi di area kantor.

Sejak awal mencuatnya kasus, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan sepenuhnya dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan.

BNI juga memahami kekhawatiran masyarakat yang terdampak serta menyadari bahwa proses penyelesaian kasus ini membutuhkan waktu.

Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

BNI mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi bank maupun otoritas berwenang sebelum menempatkan dana.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” tutup Okki.