Dalam kesempatan tersebut, Wamen Pariwisata juga menyoroti tantangan tingginya harga tiket pesawat yang memengaruhi mobilitas wisatawan di Indonesia sebagai negara kepulauan.

Pemerintah, kata dia, telah mengambil berbagai langkah strategis untuk membantu menekan harga tiket pesawat melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penyesuaian surcharge, hingga kebijakan bea masuk nol persen untuk komponen tertentu industri penerbangan.
“Atas arahan Bapak Presiden, pemerintah terus berupaya menghadirkan solusi terbaik agar konektivitas udara tetap terjaga dan mobilitas wisatawan tidak terganggu,” ujarnya.
Selain menyoroti pertumbuhan sektor pariwisata, Wakil Menteri berlatar belakang Jurnalis ini juga menegaskan pentingnya legalitas usaha pariwisata, khususnya biro perjalanan wisata dan usaha akomodasi.
Kementerian Pariwisata saat ini tengah melakukan penataan usaha vila, terutama di Bali dan Yogyakarta, untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan seluruh produk wisata yang dipasarkan berasal dari usaha pariwisata yang memiliki izin resmi,” katanya.
Menurutnya, legalitas usaha sangat menentukan kualitas pengalaman wisatawan dan menjadi bagian penting dalam menjaga citra pariwisata Indonesia.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, serta sanksi administratif di sektor pariwisata.
“Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi wisatawan sekaligus menjaga kredibilitas industri pariwisata Indonesia agar tetap berkualitas dan berdaya saing,” jelasnya.
Dalam arah kebijakan pariwisata 2026, Kementerian Pariwisata menetapkan lima program prioritas utama, yakni peningkatan keselamatan berwisata, pengembangan desa wisata, event berbasis Indonesia, Tourism 5.0, dan pengembangan pariwisata berkualitas.














