OJK Gandeng Australia Hadapi Ancaman Scam di Sektor Jasa Keuangan

OJK Gandeng Australia Hadapi Ancaman Scam di Sektor Jasa Keuangan

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat upaya penanganan praktik penipuan atau scam di sektor jasa keuangan melalui kolaborasi lintas negara.

Bersama Pemerintah Australia, OJK menggelar Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop sebagai langkah memperkuat koordinasi dan respons terhadap ancaman penipuan digital yang semakin kompleks.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, perkembangan scam saat ini bergerak sangat cepat dan memanfaatkan celah sistem maupun yurisdiksi antarnegara sehingga membutuhkan kerja sama lintas batas.

“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” ujar Dicky dalam sambutannya pada kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Kamis lalu.

Menurutnya, ancaman scam dan fraud kini telah berkembang menjadi risiko sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan.

Penipuan tidak lagi bersifat insidental, tetapi telah meluas lintas sektor dan lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

OJK mencatat laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat.

Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kapasitas dan koordinasi penanganan penipuan secara lebih terstruktur.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejumlah langkah percepatan penanganan scam telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan keuangan.