“Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” kata Dicky.
OJK menerapkan pendekatan proaktif dalam penanganan penipuan transaksi keuangan melalui empat pilar utama, yakni prevention, detection, disruption, dan enforcement.
Pada aspek pencegahan, OJK fokus meningkatkan edukasi masyarakat serta penguatan kapasitas frontliner melalui pemanfaatan teknologi.
Sementara pada aspek deteksi, OJK mendorong penggunaan data, kecerdasan artifisial (AI), dan sistem peringatan dini (early warning system).
Adapun pada aspek disrupsi, OJK bersama pemangku kepentingan terkait melakukan pemblokiran rekening dan penghentian aliran dana secara cepat.
Sedangkan pada aspek penegakan hukum, OJK memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan adanya efek jera terhadap pelaku penipuan.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari Indonesia dan Australia, di antaranya Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta sejumlah pelaku industri telekomunikasi dan perbankan.
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta secara luring dari kementerian/lembaga anggota Satgas PASTI, industri jasa keuangan, serta industri telekomunikasi.
Selain itu, sekitar 100 peserta lainnya mengikuti secara daring dari anggota Satgas PASTI daerah dan Kantor OJK Daerah.
Melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan studi kasus dalam workshop tersebut, kerja sama Indonesia dan Australia dalam penanganan penipuan sektor keuangan diharapkan semakin kuat.















