Terkini, Balikpapan — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) memunculkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.
Sebagian publik bahkan menganggap proyek IKN batal menjadi ibu kota negara setelah putusan tersebut diumumkan.
Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan gugatan dan menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Rektor Universitas Balikpapan (Uniba), Dr Isradi Zainal, menilai polemik yang berkembang di masyarakat muncul akibat kesalahpahaman terhadap substansi gugatan yang diuji di Mahkamah Konstitusi.
“Banyak orang mengira yang digugat adalah keseluruhan Undang-Undang IKN. Padahal substansi yang dipersoalkan hanya Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang IKN,” ujar Isradi dalam program IKN Insight, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, kedua pasal tersebut telah mengatur secara jelas bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara selama Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota belum diterbitkan.
“Putusan MK ini justru memperkokoh kedudukan Undang-Undang IKN karena seluruh gugatan ditolak. Itu yang seharusnya dipahami publik,” katanya.
Isradi menjelaskan, kesalahpahaman publik mulai muncul sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Perubahan nomenklatur dari DKI Jakarta menjadi DKJ dinilai memunculkan asumsi bahwa Jakarta bukan lagi ibu kota negara.
Padahal, kata dia, ketentuan penutup dalam Pasal 43 UU DKJ telah menegaskan bahwa aturan tersebut baru berlaku efektif setelah adanya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota.















