“Jadi sebenarnya persoalan ini sudah sangat jelas dalam aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Troy Pantouw, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Troy dalam keterangannya.
Di sisi lain, Isradi menilai progres pembangunan IKN hingga saat ini tetap berjalan sesuai rencana bahkan melampaui target awal yang tertuang dalam lampiran Undang-Undang IKN.
Ia mengaku rutin memantau perkembangan pembangunan di kawasan Nusantara serta terlibat dalam berbagai penelitian dan sosialisasi mengenai IKN hingga ke luar negeri.
“Pembangunan tahap pertama periode 2022–2024 bahkan melampaui target. Banyak infrastruktur baru yang sebelumnya belum tercantum kini sudah terealisasi,” ungkapnya.
Menurut Isradi, pembangunan IKN kini memasuki tahap kedua periode 2025–2029.
Ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menargetkan Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028.
“Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif terus berjalan. Artinya pembangunan IKN tetap berlanjut dan tidak ada yang terhenti,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tingginya antusiasme masyarakat terhadap kawasan IKN. Hal itu terlihat dari jumlah kunjungan masyarakat yang mencapai sekitar 143 ribu orang selama libur Lebaran 2026.















