Ia menilai perempuan Indonesia telah membuktikan kapasitasnya di ruang publik. Tantangan utama saat ini adalah memastikan sistem politik membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk ikut menentukan arah kebijakan.
“Perempuan Indonesia sudah tidak perlu membuktikan bahwa mereka mampu. Pertanyaan hari ini bukan lagi ‘apakah’, melainkan ‘seberapa jauh’ dan ‘dengan sistem seperti apa’,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Puan menyoroti peningkatan jumlah anggota DPR RI perempuan pada periode saat ini. Dari total 580 anggota DPR RI, sebanyak 130 di antaranya merupakan perempuan atau sekitar 22,4 persen.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan kemajuan dibanding periode sebelumnya, meski masih berada di bawah standar keterwakilan perempuan secara internasional sebesar 30 persen.
“Hari ini, 130 dari 580 anggota DPR RI adalah perempuan, atau 22,4 persen. Angka ini lebih baik dari periode sebelumnya dan patut kita syukuri,” ujarnya.
“Namun kita juga harus jujur, standar keterwakilan bermakna secara internasional ada di angka 30 persen. Kita masih berada di bawah ambang batas itu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa perempuan parlemen harus aktif dalam proses legislasi, pengawasan anggaran, pengawasan program pemerintah, hingga diplomasi parlemen dengan perspektif yang berpihak kepada perempuan dan kelompok rentan.
“Semuanya dengan menyertakan perspektif perempuan dan ada keberpihakan kepada kelompok-kelompok yang selama ini sering ditinggalkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Presidium KPPRI Badikenita BR Sitepu menyebut forum tersebut menghasilkan berbagai masukan penting bagi DPR RI, khususnya dalam penguatan regulasi perlindungan perempuan dan pekerja rumah tangga.
Menurutnya, KPPRI juga akan memperluas pembentukan Kaukus Perempuan Parlemen hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna memperkuat koordinasi isu-isu perempuan di daerah.















