MK Tegaskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

MK Tegaskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu.

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, partai politik dapat dicoret atau digugurkan dari kepesertaan pemilu pada daerah pemilihan terkait.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada Senin, 25 Mei 2026.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai tidak mengatur sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar ketentuan kuota perempuan.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam amar putusan menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam putusannya, Mahkamah mengubah pemaknaan Pasal 245 UU Pemilu. Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyebut daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tanpa disertai sanksi apabila tidak dipenuhi.

Melalui putusan terbaru ini, Mahkamah menegaskan bahwa apabila kuota perempuan tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan sanksi tegas diperlukan agar semangat perlindungan hak konstitusional perempuan benar-benar diwujudkan dalam proses demokrasi.