MK Tegaskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

MK Tegaskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

“Partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas,” kata Adies Kadir.

Ia menjelaskan, Mahkamah sebelumnya juga pernah menerapkan prinsip serupa dalam putusan sengketa hasil pemilu terkait keterwakilan perempuan.

Karena itu, penegasan sanksi dinilai penting demi memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung adil dan setara.

Menurut Mahkamah, keberadaan aturan kuota perempuan tidak cukup hanya menjadi norma administratif, melainkan harus memiliki konsekuensi hukum yang jelas agar mampu mengurangi ketimpangan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD dapat dilakukan,” lanjut Adies.

"Dengan putusan tersebut, partai politik kini wajib memastikan komposisi bakal calon legislatif di setiap daerah pemilihan memenuhi ketentuan minimal 30 persen perempuan. Jika tidak, partai terancam kehilangan hak mengikuti kontestasi pemilu di dapil terkait,"tandasnya.