Imbas Kerumunan McDonalds Polda Metro Minta Promo BTS Meal Dihentikan

Imbas Kerumunan McDonalds Polda Metro Minta Promo BTS Meal Dihentikan

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kerumunan akibat imbas pesanan BTS Meal yang tengah dipromosikan gerai waralaba McDonalds (McD) di Jakarta berbuntut panjang. Pasalnya, puluhan gerai McDonalds di Jakarta diberi sanksi tegas hingga promo BTS Meal yang tengah viral diminta dihentikan.

Pihak manajemen McDonalds sendiri telah diklarifikasi polisi terkait kerumunan orderan BTS Meal. Polisi meminta manajemen McDonalds untuk menghilangkan promo BTS Meal.

“Kami mengusulkan kemarin supaya aplikasi yang BTS Meal itu dihilangkan dulu. Jangan sampai terjadi kerumunan seperti ini,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.

Klarifikasi manajemen McDonalds itu telah dilakukan di sejumlah polsek dan polres. Polisi memanggil manajemen McDonalds yang gerainya menciptakan kerumunan dari promo BTS Meal kemarin, Rabu 9 Juni 2021.

Menyoal usulan kepolisian guna menghilangkan promo BTS Meal, Yusri mengatakan pihak manajemen McDonalds berjanji bakal memperbaiki sistem promo tersebut ke depannya.

“Mereka akan memperbaiki sistemnya, jangan sampai terjadi kerumunan. Itu pengakuan dari hasil klarifikasi yang sudah dilakukan kepada para manajemen gerai-gerai McDonalds yang ada, mereka akan memperbaiki sistem itu,” beber Yusri.

Sementara itu, kepada pihak kepolisian manajemen McDonalds pun telah menyampaikan permintaan maaf terkait kerumunan yang terjadi dari aksi promo BTS Meal. Manajemen McDonalds mengklaim kerumunan serupa tidak akan terjadi lagi ke depannya.

“Mereka sudah minta maaf akan memperbaiki sistem yang ada dari manajemen yang ada. Bagaimana nanti akan mereka sudah merancang itu tidak terjadi kerumunan seperti kemarin,” kata Yusri.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta per 9 Juni 2021, sebanyak 32 gerai McDonalds diberi sanksi. Perinciannya, 12 gerai diberi sanksi teguran tertulis, 19 gerai disanksi penutupan satu kali 24 jam, dan satu gerai ditutup tiga kali 24 jam.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, pemberian sanksi dilakukan karena puluhan gerai McDonalds terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sanksi berdasarkan aturan dengan adanya potensi terkena denda Rp 50 juta.

“Dendanya seperti biasa Rp 50 juta," imbuhnya.