ATR/BPN Percepat Sinkronisasi Data Sawah, Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

ATR/BPN Percepat Sinkronisasi Data Sawah, Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai langkah strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan serta memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026), dan dihadiri para kepala daerah se-Jawa Tengah.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kesamaan data lahan sawah antara pemerintah pusat dan daerah menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga penciptaan iklim investasi yang sehat.

“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” ujar Ossy saat membuka rakor.

Menurutnya, ketidaksinkronan data selama ini masih menjadi tantangan dalam pengelolaan lahan pertanian.

Perbedaan informasi antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) berpotensi memunculkan kebijakan yang tidak selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ossy menjelaskan, masih ditemukan sejumlah lahan yang tercatat sebagai sawah dalam satu basis data, namun memiliki status berbeda dalam data lainnya.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi proses perencanaan tata ruang maupun pengendalian alih fungsi lahan.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ATR/BPN mengajak seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah menyamakan persepsi dan mempercepat integrasi data lahan sawah ke dalam instrumen tata ruang daerah.

Dalam rakor tersebut, peserta juga menerima paparan teknis dari Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, terkait strategi percepatan penetapan LP2B dan sinkronisasi data lahan sawah secara nasional.