Meity Rahmatia: Dukungan Anggaran LPSK Harus Sejalan dengan Kebutuhan Perlindungan Korban

Meity Rahmatia: Dukungan Anggaran LPSK Harus Sejalan dengan Kebutuhan Perlindungan Korban

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia, menegaskan bahwa dukungan anggaran bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus sejalan dengan meningkatnya kebutuhan perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Meity dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama LPSK saat membahas pagu indikatif anggaran Tahun 2027.

Menurutnya, kesenjangan antara kebutuhan anggaran dan alokasi yang tersedia berpotensi memengaruhi kualitas layanan perlindungan yang diberikan kepada masyarakat.

Meity mengungkapkan, LPSK memproyeksikan jumlah permohonan perlindungan meningkat hingga 50 persen pada tahun 2027. Namun, kebutuhan anggaran yang diajukan sebesar Rp392,47 miliar hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp130,03 miliar.

“LPSK memproyeksikan jumlah permohonan perlindungan meningkat hingga 50 persen pada tahun 2027. Namun, di saat yang sama, kebutuhan anggaran yang diajukan sebesar Rp392,47 miliar hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp130,03 miliar. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena dapat berdampak langsung pada kualitas layanan perlindungan bagi saksi dan korban,” urai Meity.

Ia menjelaskan, sebagian besar pagu indikatif yang diterima LPSK akan digunakan untuk kebutuhan dukungan manajemen dan belanja pegawai yang bersifat wajib.

Karena itu, diperlukan penguatan anggaran untuk program-program inti yang berkaitan langsung dengan perlindungan dan pelayanan hukum.

“Proporsi anggaran untuk program inti perlindungan dan pelayanan hukum perlu diperkuat agar tidak mengurangi kemampuan negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Selain persoalan operasional, Meity juga menyoroti belum tersedianya alokasi anggaran untuk sejumlah program prioritas nasional yang menjadi mandat strategis LPSK.

Program tersebut meliputi pengelolaan Dana Abadi Korban, penyusunan desain besar perlindungan saksi dan korban pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, pengembangan indeks perlindungan saksi dan korban, hingga digitalisasi sistem layanan perlindungan.