Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu, program-program tersebut merupakan fondasi penting dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban secara berkelanjutan.
“Program-program tersebut sangat penting untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban secara berkelanjutan. Jangan sampai agenda reformasi kelembagaan dan penguatan layanan yang telah dirancang tidak dapat berjalan karena keterbatasan anggaran,” tegasnya.
Meity juga menaruh perhatian pada kebutuhan penguatan kantor perwakilan dan pos layanan LPSK di berbagai daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan, khususnya di luar Pulau Jawa.
“Negara harus hadir tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah. Penguatan kantor perwakilan dan layanan perlindungan di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap tindak pidana menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja LPSK, Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal pembahasan anggaran agar kebutuhan perlindungan saksi dan korban mendapatkan perhatian yang proporsional dalam penyusunan APBN 2027.
“Perlindungan saksi dan korban bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari komitmen negara untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara. Karena itu, dukungan anggaran terhadap LPSK harus dipandang sebagai investasi negara dalam memperkuat sistem penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Meity.















