Kemendagri-ATR/BPN Integrasikan LP2B ke RTRW, Beri Kepastian bagi Pengembang Perumahan

Kemendagri-ATR/BPN Integrasikan LP2B ke RTRW, Beri Kepastian bagi Pengembang Perumahan

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa ketentuan perlindungan 87 persen Lahan Baku Sawah dihitung pada tingkat provinsi, bukan pada masing-masing kabupaten/kota.

Dengan demikian, gubernur dapat mengatur mekanisme kompensasi melalui wilayah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan sawah sehingga luasan LBS tetap terjaga.

“Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN, tetapi penguncian 87 persen dilakukan pada tingkat provinsi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pengembang perumahan, maupun proses sertifikasi lahan yang dilakukan oleh ATR/BPN.

Di sisi lain, target swasembada pangan nasional tetap dapat dijalankan sesuai arahan Presiden.

Tito menambahkan, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui Program 3 Juta Rumah.

“Tujuan kita dua program utama pro rakyat ini berjalan bersamaan, yaitu swasembada pangan tetap terlaksana dan program perumahan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah atau rumahnya belum layak huni juga dapat terealisasi,” tegasnya.

Selain Tito dan Nusron, kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para kepala daerah yang mengikuti kegiatan secara virtual.

Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan tata ruang wilayah, menjaga keberlanjutan lahan pertanian, serta mendukung percepatan pembangunan perumahan rakyat secara berkelanjutan.