Terkini, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan visa kunjungan hingga mencapai Rp2,81 triliun pada semester I 2026.
Menurut Meity, capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian sekaligus membuktikan bahwa kebijakan pengawasan yang lebih selektif tidak menghambat kontribusi sektor imigrasi terhadap penerimaan negara.
"Capaian ini menunjukkan sistem pelayanan imigrasi semakin bermutu dan profesional. Dengan demikian, kontribusi lembaga ini terhadap perekonomian negara juga semakin nyata. Kita patut mengapresiasi capaian tersebut," ujar Meity dalam keterangannya, Rabu (15/7).
Politikus Fraksi PKS itu menilai Direktorat Jenderal Imigrasi dapat menjadi contoh bagi instansi lain yang memiliki kewenangan mengelola sumber-sumber penerimaan negara melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Sangat bisa dijadikan contoh oleh lembaga lain yang belum maksimal. Dalam pelayanan publik terdapat dua aspek penting, yaitu kinerja dan integritas. Kinerja berkaitan dengan profesionalisme, sedangkan integritas menyangkut cara berpikir dan berperilaku yang jujur, transparan, serta bertanggung jawab. Dari capaian Imigrasi ini terlihat adanya peningkatan yang signifikan, meski tetap perlu terus diuji dan dievaluasi," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi memangkas penerbitan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) hingga 87,91 persen sepanjang semester I 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari prinsip selective policy untuk menyaring warga negara asing (WNA) yang dinilai memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan nasional.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pembatasan penerbitan bebas visa justru berdampak positif terhadap peningkatan PNBP dari layanan visa yang mencapai Rp2,81 triliun.
Kunjungan wisatawan dan pelaku usaha dari Australia serta Tiongkok menjadi kontributor terbesar terhadap penerimaan tersebut.
Selain meningkatkan penerimaan negara, Ditjen Imigrasi juga memperkuat pengawasan terhadap orang asing melalui tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan terhadap ribuan WNA yang terbukti melanggar ketentuan maupun mengancam keamanan nasional.















