8 Tersangka Kasus HGB Summarecon Ditetapkan KPK, Ada Presdir hingga Pejabat ATR/BPN

8 Tersangka Kasus HGB Summarecon Ditetapkan KPK, Ada Presdir hingga Pejabat ATR/BPN

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Delapan tersangka berasal dari unsur pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.

Salah satu tersangka adalah Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. KPK menduga Adrianto bersama pihak swasta yang menjadi perantara terlibat dalam pemberian uang untuk pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menyebut terdapat dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Berikut delapan tersangka yang ditetapkan KPK beserta dugaan perannya:

1. Dirjen Lampri

Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Lampri diduga terlibat dalam penerimaan uang yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif Sugiyanto. Uang tersebut disebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.

KPK masih mendalami asal-usul dan peruntukan uang tersebut.

2. Sontang Coin Manurung

Sontang Coin Manurung merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Namanya berkaitan langsung dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. KPK menduga Sontang meminta fee untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.