“SON (Sontang Coin Manurung) tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
KPK menduga Sontang kemudian menerima uang Rp200 juta dari Erwin dalam sebuah pertemuan di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
3. Adrianto Pitojo Adhi
Adrianto Pitojo Adhi merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
KPK menduga Adrianto menjadi pihak pemberi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui pihak perantara diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.
KPK menduga uang tersebut diberikan untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
4. Rizal Pahlevi
Rizal Pahlevi merupakan pihak swasta yang disebut KPK sebagai perantara pihak Summarecon.
Dalam konstruksi perkara, Rizal diduga terlibat dalam proses pemberian uang untuk pengurusan HGB Summarecon.
KPK menempatkan Rizal bersama Adrianto sebagai pihak yang diduga memberikan suap.















