8 Tersangka Kasus HGB Summarecon Ditetapkan KPK, Ada Presdir hingga Pejabat ATR/BPN

8 Tersangka Kasus HGB Summarecon Ditetapkan KPK, Ada Presdir hingga Pejabat ATR/BPN

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

KPK juga menduga Erwin menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dari PT BPA Bela Parahyangan terkait pengurusan HGB.

Dari uang tersebut, Erwin disebut kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

8. Muhammad Fakhry

Muhammad Fakhry merupakan pihak swasta. KPK memasukkan Fakhry sebagai salah satu dari empat tersangka yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Adapun dugaan peran dan aliran uang yang berkaitan dengan Fakhry masih didalami penyidik dalam proses penyidikan.

Dua Pemberi, Enam Diduga Penerima

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi diduga berperan sebagai pihak pemberi.

Sementara itu, Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.

KPK juga menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pernyataan tersebut merupakan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan KPK. Dugaan peran masing-masing tersangka masih akan diuji melalui proses hukum yang berlangsung.

Kedelapan Tersangka Ditahan

KPK telah menahan kedelapan tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.