RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi UU, Pemerintah Dorong Pemerataan Penguasaan Tanah

RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi UU, Pemerintah Dorong Pemerataan Penguasaan Tanah

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pengesahan aturan tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria secara nasional.

Hal itu disampaikan Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna.

“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.

Menurut pemerintah, pengaturan reforma agraria menjadi bagian penting dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pemerintah juga menempatkan aturan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Selain itu, pengaturan reforma agraria berkaitan dengan penguatan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam pandangan pemerintah, tanah dan sumber agraria merupakan bagian penting dari sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya perlu dilakukan secara berkeadilan sekaligus berkelanjutan.