RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi UU, Pemerintah Dorong Pemerataan Penguasaan Tanah

RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi UU, Pemerintah Dorong Pemerataan Penguasaan Tanah

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Nusron mengatakan, penguatan landasan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kelompok masyarakat yang selama ini bergantung pada tanah dan sumber agraria.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” katanya.

Dibahas Melalui Tahapan Panjang

Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan hasil pembahasan yang berlangsung melalui sejumlah tahapan di DPR RI.

Pembahasan diawali dengan rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait. Selanjutnya, DPR dan pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus, serta Tim Sinkronisasi sebelum memasuki pembahasan tingkat I.

Setelah penyepakatan RUU pada tingkat I, rancangan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Laporan mengenai proses pembahasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid hadir dalam rapat paripurna bersama jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.