Rapat tersebut juga dihadiri pimpinan dan anggota DPR RI, menteri serta kepala lembaga terkait, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil, di antaranya Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.
Pengesahan ini selanjutnya menjadi dasar baru bagi pemerintah dalam menyelenggarakan reforma agraria, terutama terkait penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian persoalan agraria di Indonesia.















