Kemudian, pada pembahasan Panja, nomenklatur BRAN disepakati berubah menjadi LPRA. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan reforma agraria dalam rancangan regulasi.
Dengan disetujuinya RUU tersebut, pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA selanjutnya menjadi bagian dari penataan kelembagaan reforma agraria. Pemerintah masih akan melakukan simulasi untuk menentukan mekanisme kerja, struktur, serta batas kewenangan masing-masing lembaga.















