UU Reforma Agraria Disahkan, Begini Rencana Pembagian Peran ATR/BPN dan LPRA

UU Reforma Agraria Disahkan, Begini Rencana Pembagian Peran ATR/BPN dan LPRA

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kemudian, pada pembahasan Panja, nomenklatur BRAN disepakati berubah menjadi LPRA. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan reforma agraria dalam rancangan regulasi.

Dengan disetujuinya RUU tersebut, pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA selanjutnya menjadi bagian dari penataan kelembagaan reforma agraria. Pemerintah masih akan melakukan simulasi untuk menentukan mekanisme kerja, struktur, serta batas kewenangan masing-masing lembaga.