Terkini, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi peran dengan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam penanganan konflik agraria di Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA masih akan disimulasikan.
Salah satu skema yang disiapkan adalah Kementerian ATR/BPN menangani bahan awal dan proses administrasi pertanahan, sebelum persoalan tertentu dilimpahkan kepada LPRA.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Tidak Semua Konflik Agraria Dialihkan ke LPRA
Nusron menegaskan, tidak seluruh persoalan konflik maupun sengketa agraria nantinya akan dialihkan kepada LPRA.
Pembagian tugas akan mempertimbangkan jenis persoalan dan karakter kasus yang ditangani.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.
Menurut Nusron, persoalan antara individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan administrasi pertanahan.
Sementara itu, konflik yang bersifat komunal dan melibatkan masyarakat dengan korporasi, badan usaha milik negara (BUMN), maupun barang milik negara (BMN), berpotensi menjadi bagian dari penanganan LPRA.
“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” ujar Nusron.















