UU Reforma Agraria Disahkan, Begini Rencana Pembagian Peran ATR/BPN dan LPRA

UU Reforma Agraria Disahkan, Begini Rencana Pembagian Peran ATR/BPN dan LPRA

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Pembagian tugas tersebut juga akan menjadi dasar untuk menentukan struktur kelembagaan. Termasuk kemungkinan adanya direktorat tertentu di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang dilebur ke dalam lembaga baru tersebut.

LPRA Berada di Bawah Presiden

Pembentukan LPRA merupakan bagian dari penguatan kelembagaan reforma agraria yang diatur dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Dalam pembahasan di DPR, pemerintah dan Baleg DPR menyepakati perubahan nomenklatur dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Lembaga tersebut dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

LPRA memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan reforma agraria, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Dengan struktur tersebut, penanganan persoalan agraria tidak hanya ditempatkan pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga melalui kelembagaan khusus yang memiliki mandat nasional dalam pelaksanaan reforma agraria.

RUU Reforma Agraria Disetujui dalam Rapat Paripurna

Rencana pembagian peran antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA disampaikan setelah pemerintah dan DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Sebelum mencapai tahap paripurna, pembahasan RUU dilakukan melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut mencakup pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Pembentukan lembaga khusus reforma agraria sebelumnya juga menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU.

Pada tahap awal, lembaga tersebut disebut BRAN dan dirancang berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.