Terkini.id, Bandung - Ridwan Kamil larang wisatawan dari Jakarta masuk Bandung, ada apa? Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang wisatawan dari luar daerah berpelesir ke wilayah Bandung Raya. Hal itu diputuskan setelah Satgas Covid-19 Jabar menetapkan siaga satu untuk wilayah Bandung Raya.
Seperti diketahui, dua daerah di Bandung Raya yaitu Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) masuk dalam zona merah Covid-19.
"Kami mengimbau agar tidak ada wisatawan yang datang ke Bandung raya selama tujuh hari ke depan sampai pengumuman selanjutnya khususnya pariwisata yang selalu ramai ada di KBB dan Kabuapten Bandung," kata Kang Emil, sapaan akrabnya di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Selasa 15 Juni 2021.
Untuk itu, ia mengimbau para wisatawan khususnya dari DKI Jakarta untuk menahan diri tidak piknik ke Bandung Raya. Pasalnya, saat ini semua daerah di Jabar tengah berupaya menekan angka kenaikan kasus Covid-19 yang muncul pasca libur Lebaran.
"Karena itu saya imbau wisatawan yang biasanya mayoritas dari DKI Jakarta juga kami minta untuk tidak datang selama tujuh hari ke depan ke wilayah Bandung Raya," kata Kang Emil.
Menurutnya, kondisi siaga satu ini harus dipahami secara jelas.
“Bahwa kami sedang mengerem darurat untuk mengendalikan situasi yang memang terbukti oleh libur panjang mudik yang menghasilkan lonjakan luar biasa," beber Kang Emil.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil sendiri telah perintahkan percepatan proses vaksinasi massal. Oleh karena itu, ia pun telah memerintahkan semua kepala daerah di Jawa Barat untuk mempercepat proses vaksinasi massal dengan memaksimalkan fasilitas stadion atau lapangan.
"Kami perintahkan semua daerah agar melaksanakan vaksinasi massal secara optimal di stadion yang ada di wilayah masing-masing," katanya.
Ia menambahkan, untuk itu TNI dan anggota Polri akan menjadi motor utama dari gerakan vaksinasi massal yang harus dilaksanakan di kabupaten kota.
Alasan lainnya, karena tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di Bandung Raya sudah melampaui ambang batas level nasional dan WHO.
"Kemudian wilayah Bandung raya ini keterisian rumah sakit sudah melebihi standar WHO dan nasional yang di angka 70 persen sementara Bandung Raya ini sudah di angka 84,19 persen," terang Kang Emil.