Terkini.id, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dengan tegas memberikan kritik terhadap beberapa aturan yang terdapat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung di Pulau Jawa dan Bali pada Sabtu, 03 Juli besok.
Yandri menyatakan penolakannya apabila masjid dan tempat ibadah lainnya ditutup sementara kantor dan kegiatan perekonomian lain masih dibuka.
Hal itu disampaikan oleh Yandri kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 02 Juli 2021.
"Kenapa masjid ditutup sementara kantor dan pasar masih boleh buka? Bandara dan angkutan umum juga masih boleh beroperasi sampai kapasitas 70 persen?" ungkap Yandri dilansir dari Sindonews.
"Saya tidak setuju jika PPKM Darurat ini menutup masjid," tegas Ketua Komisi VIII DPR tersebut.
Selanjutnya, Yandri meminta agar selama penerapan PPKM Darurat ini, tidak ada petugas yang memaksa membubarkan atau menutup tempat ibadah.
Yandri berpendapat bahwa masjid serta tempat ibadah lain masih bisa dibuka dan menjalankan operasionalnya dengan penerapan protokol kesehatan yang tekat.
Menurut Yandri, masalah protokol kesehatan pada masjid harus melibatkan DKM agar berjalan lancar.
"Karena itu selama masjid menerapkan protokol kesehatan yang ketat, saya meminta jangan ada penutupan atau pembubaran ibadah di masa PPKM Darurat ini," tuturnya.
"Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus benar-benar memastikan jamaahnya taat dalam protokol kesehatan," pungkas Yandri.
Adapun maksud dari penerapan protokol kesehatan dalam beribadah menurut Yandri yakni para jemaah harus memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan.
Selain itu, diperlukan pula pembatasan bagi jemaah yang hadir agar terhindar dari kemungkinan terburuk penyebaran virus korona.