Pemuda NTB yang Menghina Palestina di TikTok Ditangguhkan Polisi, Ferdinand: Hentikan Kasusnya!

Pemuda NTB yang Menghina Palestina di TikTok Ditangguhkan Polisi, Ferdinand: Hentikan Kasusnya!

Dzul Fiqram Nur

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id Nusa Tenggara Barat - Polisi akhirnya memutuskan untuk menangguhkan penahanan pemuda NTB bernama Hilmiadi (23) yang sempat menghina Palestina melalui akun Tiktoknya.

Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas (Divhumas) Polri Kombers menjelaskan bahwa Hilmiadi pernah ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat.

"Jadi, yang bersangkutan ditangkap pada 15 Mei 2021 di Mataram karena membuat konten di medsos bernada penghinaan terhadap salah satu negara (Palestina)," ujar Ahmad dilansir dari JPNN.

"Besok harinya, 16 Mei, Hilmiadi dilakukan penahanan dan ditangguhkan pada Rabu, 19 Mei 2021," lanjutnya.

Menurut Eks Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, penangguhan penahanan tersebut tidaklah cukup.

Hal itu ditegaskan dalam cuitan akun Twitternya yang ditulis pada Jumat, 21 Mei 2021.

"Penangguhan penahanan ini tidak cukup. Hentikan kasusnya dan keluarkan SP3 karena yang bersangkutan telah dijadikan TSK," tulis Ferdinand.

"Kasus ini tak layak diproses hukum karena banyak hal/alasan," sambungnya.

"Saya berharap kepada Polri @DivHumas_Polri utk berkenan menutup kasus ini," tutup Ferdinand.

Sebagai informasi, Hilmiadi dijadikan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Ahmad lalu menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mencoba menerapkan restorative justice

Adapun pertimbangannya karena pelaku sudah meminta maaf atas perlakuannya.

Pertimbangan selanjutnya adalah karena Hilmiadi tidak paham atas permasalahan yang terjadi saat ini.