Terkini.id, Jakarta - Pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang melontarkan kritik keras terkait hukuman mati Ferdy Sambo dibatalkan oleh Mahkamah Agung, viral di media sosial.
Pernyataan Megawati Soekarnoputri kritik keras hukuman mati Ferdy Sambo tersebut banyak dibagikan pengguna media sosial, salah satunya akun Instagram @ndorobei.official.
"Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina ldeologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mengkritik keras putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo," demikian keterangan unggahan akun tersebut yang mengutip pemberitaan Kompas, seperti dilihat pada Senin, 21 Agustus 2023.
Lewat pernyataannya, Megawati mengaku heran atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
"Hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang, saya bukan orang hukum Iho, tapi kan saya bisa mikir. Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA. Eh, kok pengurangan hukuman?" kata Megawati di The Tribata, Jakarta, Senin 21 Agustus 2023.
Ia pun mengaku menghormati putusan MA tersebut. Namun di lain sisi, kata Megawati, dirinya tak habis pikir kenapa hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua itu diringankan dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup.
"Kok bisa dikasih apa namanya pengurangan hukuman. Saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?" tuturnya.
Menurut Mega, perwira Polri bisa menjadi jenderal karena pengorbanan prajurit-prajuritnya. Tapi Ferdy Sambo, malah membunuh sendiri prajuritnya.
"Kalian jadi jenderal karena yang mati itu anak buah, saya ngalami saat DOM Aceh, daerah operasi militer Aceh, nah kurang apa lagi. Coba, saya pergi ke RSPAD, melihat siapa korban-korbannya tiap hari, saya minta bahwa yang jadi korban itu siapa saja, enggak ada jenderal yang mati!" tegas Megawati Soekarnoputri.
Diwartakan sebelumnya, Ferdy Sambo batal dihukum mati usai MA meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua itu menjadi penjara seumur hidup.
Pembatalan hukuman mati terhadap Sambo itu diputuskan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Sambo.
Hal itu disampaikan Ia mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada Wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja, sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," ujarnya lagi.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), serta seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopirnya, Kuat Ma'ruf.















