Pengacara Tersangka Korupsi Tambang Nikel Konawe Serang Balik Jaksa: Kliennya Tak Pernah Serahkan Barang Bukti Rp75 M

Pengacara Tersangka Korupsi Tambang Nikel Konawe Serang Balik Jaksa: Kliennya Tak Pernah Serahkan Barang Bukti Rp75 M

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah owner PT Karya Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana pada Rabu, 18 Juli 2023.

Selain Windu Aji Sutanto, ada empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial HW selaku General Manager PT. Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, AA selaku Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama, GL selaku Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining, OS selaku Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining.

"Dan bertambah menjadi lima tersangka yaitu WAS," ucapnya.

Sumber: viva.co.id