Pengacara Tersangka Korupsi Tambang Nikel Konawe Serang Balik Jaksa: Kliennya Tak Pernah Serahkan Barang Bukti Rp75 M

Pengacara Tersangka Korupsi Tambang Nikel Konawe Serang Balik Jaksa: Kliennya Tak Pernah Serahkan Barang Bukti Rp75 M

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Dalam Perkara ilegal mining juga menurutnya harus bisa dibuktikan secara terperinci siapa yang melakukan penambangan, kapan dilakukan penambangan, proses pengangkutan nikel tersebut, dan kapan serta siapa yang memasukan kedalam tongkang maupun stock field.

"Sampai sekarang jaksa belum bisa membuktikan si penjual dari barang milik Antam, siapa yang menjualnya, yang menggunakan dokumen KKP, karena klien kami hanya meminjamkam dokumen saja, dia tidak tahu apakah itu barang diambil dari IUP PT. Antam atau dari wilayah IUP lain tidak tahu," kata dia.

Aloys pun berpendapat sepertinya jaksa belum bisa membuktikan bahwa ore nikel yang dijual dalam perkara ini adalah benar diambil dari dalam IUP PT. Antam. Sebab, di blok Mandiodo ini terdapat banyak IUP lain, taak hanya Antam jika hal ini disebutnya masuk dalam katagori ilegal mining.

"Sampai saat ini Jaksa belum memberikan kepada Klien Kami berapa nilai kerugian negara atas penggunaan Dokumen PT KKP. Dan Klien Kami sangat keberatan atas pemberitaan saat ini yang menyebutkan bahwa Antam mengalami kerugian sebagaimana pemberitaan yang beredar. Sebab berdasarkan perhitungan Klien Kami atas penggunaan Dokumen Terbang PTnKKP, nilainya hanya kurang lebih 600.000 metrik ton saja, dari 1.500.000 metrik Ton kuota yang dimiliki PT. KKP," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan ore nikel yang berada di stock field PT KKP sebanyak 50.000 MT. Berdasar keterangan, AA tidak pernah menerima dan menandatangani berita acara penyitaan atas itu. Sehingga, tak dapat dipersalahkan dikemudian hari jika atas ore nikel tersebut dijual oleh PT KKP.

"Selain itu, 2022 KKP juga menambang di IUP sendiri, tidak seluruhnya itu penghasilan KKP dari dokumen terbang, kita punya bukti itu dan kontraktor yang mengerjakan, dan kuota PT. KKP sampai dengan akhir Tahun 2022 tersisa sebesar 300.000 metrikton. Selain itu KKP di sini dia sendiri nggak pernah tahu, nggak pernah berhubungan dengan pihak Antam," ujar dia lagi.

Adapun penyitaan barang bukti ini sendiri disampaikan oleh Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan. Dia mengatakan pihaknya menyita barang bukti uang senilai Rp 75 miliar dari mata uang rupiah, USD dan SGD dari tersangka berinisial AA selaku Dirut PT. KKP dan tersangka lainnya.

Barang bukti lainnya yakni ore nikel sebanyak 161.740 MT dari stock field PT LAM, ore nikel dari stock field PT KKP sebanyak 50.000 MT, rumah milik WAS di Kota Bekasi, Jawa Barat, 1 unit Mobil Honda Accord milik PT LAM yang dikuasai oleh GL, hingga dokumen dari Kantor PT LAM dan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Windu Aji Sutanto atau WAS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ilustrasi Gambar Hukum

Windu Aji yang sebelumnya dikenal sebagai mantan relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan tersangka ke-5 dalam kasus ini. Adapun, kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp5,7 triliun.