Tersangka dan korban, kata Pasma, terlibat cekcok hingga kaki kanan korban sempat ditendang oleh Ronald. Selain itu, kepala Dini sempat dipukul dengan botol minuman Teqiulla.
"Rabu 4 Oktober pukul 00.10 WIB, korban DSH (Dini) dan saksi R disaksikan sekuriti saat itu terjadi cekcok. Keterangan saksi GR (Gregorius Ronald) dirinya melakukan penendangan ke kaki kanan korban kemudian saksi DR melakukan pemukulan kepala korban sebanyak 2 kali dengan botol minuman tequila," kata Pasma saat menggelar konferensi persi di Polrestabes Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023.
"Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," tegasnya.
Setelah menganiaya Dini, lanjut Pasma, GR kemudian mencoba memberikan pertolongan kepada korban yang sudah dalam kondisi lemas akibat dianiaya tersangka.
"Pukul 01.15 WIB, Rabu (4/10) pelaku meninggalkan korban di kamar dalam keadaan lemas. Dia mencoba memberikan napas buatan," ungkapnya.
Setelah itu, kata Pasma, tersangka membawa korban ke RSU dr Soetomo untuk mendapat pertolongan medis.
"Kemudian dibawa ke RSUD dr Soetomo untuk dilakukan tindakan medis di rumah sakit, pukul 02.00 WIB korban dinyatakan meninggal," ujarnya.















