Kasus Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Sultra, Polisi Mulai Limpahkan ke Kejaksaan

Kasus Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Sultra, Polisi Mulai Limpahkan ke Kejaksaan

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Aparat kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tambang nikel ilegal di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.

Dua orang yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Direktur PT BNP inisial AR dan Direktur Utama PT BTM inisal HA.

Saat ini, polisi telah memulai pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara.

Dua perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal tersbebut di antaranya, PT Bumi Nickel Pratama (BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo (BTM), kini memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan penyidik sudah melakukan tahap I ke Kejati Sultra. Dimana berkas perkara dugaan ilegal mining di Blok Morombo sudah di serahkan ke Kejati Sultra.

“Sudah (tahap I) kemarin (Senin, 9 Oktober 2023),” kata Bambang Wijanarko, Selasa, 10 Oktober 2023 dikutip dari media anoatimes.com.

Ditempat berbeda, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody membenarkan hal tersebut. Kata Dody saat ini berkas perkara sudah berada di Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya JPU akan meneliti berkas tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil atau belum.

“Biasanya berkas diteliti selama 7 hari oleh JPU, selanjutnya JPU akan menentukan apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum,” Ujarnya Dody saat dijumpai diruang kerjanya.

Dody menjelaskan apabila JPU beranggapan berkas tahap I sudah memenuhi syarat formil dan materil maka selanjutnya akan dilakukan tahapan P21 yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Bila belum lengkap, maka JPU menerbitkan P19 dimana berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi lagi sesuai petunjuk JPU,” jelasnya.