Prabowo Disebut Kesulitan Urus Gibran Jadi Cawapres, Ketua Partai Koalisi Urus SKCK Jadi Cadangan

Prabowo Disebut Kesulitan Urus Gibran Jadi Cawapres, Ketua Partai Koalisi Urus SKCK Jadi Cadangan

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id - Penggiat media sosial, Denny Siregar membagikan kabar angin soal ribut-ribu koalisi Prabowo yang ribut-ribu gegara penentuan Calon Wakil Presiden. Diketahui, meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengizinkan Calon Wapres usia di bawah 40 tahun untuk bertarung, prosesnya rupanya tidak mudah ribet.

"Jadi ceritanya, koalisi gendut itu ribut. Keputusan MK tidak bisa serta merta dieksekusi. Banyak prosesnya dan gak cukup waktu.

Akhirnya, masing-masing partai ngurus SKCK, siap-siap merebut posisi wakil. Kocak banget koalisi gendut itu," tulis Denny Siregar, 18 Oktober 2023.

Seperti Diketahui, beberapa tokoh, seperti Menteri BUMN Erick Thohir ketahuan telah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk mengajukan diri sebagai Cawapres.

Selain itu, Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra juga diketahui telah mengurus SKCK. Keduanya diketahui sedang bersiap-siap untuk menjadi cadangan, jika Gibran Rakabuming yang dijagokan jadi Cawapres batal.

"Bukan hal aneh kalau Erick Thohir menyiapkan administrasi, karena untuk jaga-jaga," ungkap Wasekjen PAN, Fikri Yasin kepada wartawan.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto dan pendukungnya sudah beberapa kali memberi isyarat Calon Wapresnya adalah Gibran Rakabuming.

Isu bergabungnya Gibran Rakabumin dengan Koalisi Prabowo itu menjadi kabar yang terus diperbincangkan karena dikaitkan dengan isu bahwa keluarga Jokowi ingin membangun politik dinasti.

Di sisi lain, keputusan MK yang membuat Gibran memenuhi syarat usia Cawapres itu terjadi di tengah proses pendaftaran capres-cawapres yang tersisa beberapa hari lagi. KPU RI telah membuka pendaftaran Capres-Cawapres mulai 19 Oktober hari ini dan akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Hal

Proses Setelah MK Putuskan Batas Usia Cawapres

Sebelumnya, KPU menyampaikan, setelah keputusan MK tersebut, KPU akan membentuk Peraturan KPU. Prosesnya pun cukup panjang, karena pihak KPU harus menyurati DPR dan pemerintah terlebih dahulu sesuai auran dalam UU Pemilu.

"KPU akan berkirim surat kepada dua pihak, karena dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU harus berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah," kata Hasyim, Senin 16 Oktober 2023.

Sayangnya, KPU RI belum memberikan data pasti kapan surat tersebut akan dikirimkan ke pemerintah dan DPR RI. Apalagi, DPR RI saat ini memasuki masa reses sejak 4 Oktober dan baru berakhir pada 30 Oktober 2023 nanti.