Minta ASN Terlibat Vaksin Ilegal Dipecat, Tjahjo: Harus Mendapatkan Hukuman yang Setimpal

Minta ASN Terlibat Vaksin Ilegal Dipecat, Tjahjo: Harus Mendapatkan Hukuman yang Setimpal

Stevie Marcellina

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Setelah sebelumnya Polda Sumut mengungkapkan bahwa terdapat dua dokter dan ASN di Dinas Kesehatan mengantongi Rp238 juta dalam penjualan vaksin illegal di wilayah Sumatra Utara.

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengusulkan agar tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal tersebut dipecat.

Tjahjo sangat menyesal karena adanya kasus jual beli vaksin secara ilegal yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," kata Tjahjo pada Sabtu, 22 Mei 2021 yang dikutip dari Detik.

Tjahjo berharap pegawai negeri sipil (PNS) tersebut diberikan sanksi tegas agar dapat memberikan efek jera kepada mereka dan ke depannya insiden ini tidak terjadi lagi.

"Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," jelas Tjahjo.

Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS yang melakukan tindak pidana dan terbukti bersalah dapat diberhentikan dengan hormat.

Lalu selama menunggu proses pembuktian dan hukum selesai, PNS yang dimaksud dapat diberhentikan sementara dari tugasnya.

Kini, ketiga ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.