Anwar Usmar Terbukti Pelanggaran Berat, Gus Raharjo: Masih Percaya Putusan MK Tidak Cacat hukum?

Anwar Usmar Terbukti Pelanggaran Berat, Gus Raharjo: Masih Percaya Putusan MK Tidak Cacat hukum?

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Surakarta - Pegiat medsos Septian Rahajo merespon putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran etik berat.

Sanksi itu pun membuat Anwar Usman kehilangan jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, putusan MKMK tersebut membuktikan bahwa Anwar Usman yang tak lain adalah adik ipar Jokowi atau paman Gibran telah terbukti menyalahgunakan kekuasaannya. Akibat putusannya, keponakannya bisa maju sebagai bacawapres.

“Putusan MKMK Tok.!!!
Paman Gibran Bersalah
Ada yang masih tidak percaya bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Cacat hukum?

Ayo jadilah manusia yang realistis demi keadilan Bangsa ini. Bahwa MK sudah dikangkangi Keluarga Pak Lurah untuk melancarkan Putranya,” tulis Gus Raharjo, Selasa 7 November 2023.

Postingan Gus Raharjo ini mendapatkan ribuan like dan ratusan komentar dari warganet. Mereka sepakat dengan yang disampaikan Gus Raharjo, bahwa diduga ada skenario untuk memuluskan jalan sang putra mahkota untuk bisa meneruskan kekuasaan Jokowi.

“Setuju Gus. Pemimpin yg baik tidak mungkin lahir dari proses yg cacat hukum. Semua ini hanyalah drama2 yg didalangi pak lurah,” tulis Legowo Prasojo menggunakan akunnya @legprasjd

Begitu juga dengan akun @om_irul_explor yang menyebut bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. “Kebenaran akan menemukan jalannya. Bismillah Ganjar-Mahfud Presiden 2024,” tulisnya.

Seperti diketahui, Selasa 7 November 2023 kemarin, MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

MKMKM memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan terkait putusan syarat usia capres-cawapres.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.