Isu Jokowi Intervensi KPK, DPR RI Harus Turun Tangan Gunakan Hak Intepelasi

Isu Jokowi Intervensi KPK, DPR RI Harus Turun Tangan Gunakan Hak Intepelasi

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - DPR RI didorong untuk menggunakan hak interpelasi terkait ramainya isu Jokowi mengintevensi KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ramainya isu intervensi KPK tersebut bermula dari hasil wawancara Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang menyebut pernah Presiden Jokowi memanggilnya ke istana dan diminta menghentikan penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto.

Influencer, Iskandar Zulkarnaen menyebut, informasi yang diungkap Agus Rahardjo tersebut adalah sebuah skandal baru di tanah air.

Menurut dia, jika peristiwa tersebut benar tentu sangat berbahaya, dan DPR harus turun tangan dengan menggunakan hak interpelasinya.

"Skandal baru tanah air! Ternyata Presiden Jokowi pernah meminta KPK menghentikan kasus korupsi e-ktp," tulis Iskandar lewat akun media sosialnya, Sabtu 12 Februari 2023.

Dia menjelakan, informasi tersebut mirisnya justru dibongkar oleh Ketua KPK Periode 2015-2019, yakn Agus Rahardjo.

"Info rahasia ini dibongkar langsung oleh Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo di program Kompas TV, dan diamini pimpinan KPK lainnya.
Waktu itu, KPK tegas menolak dan mengabaikan permintaan tersebut.
Ini berbahaya," jelas dia.

Dia pun menyampaikan pernyataan Menkumham Mahfud MD terkait siapapun tidak boleh mengintervensi penegak hukum --termasuk presiden sekalipun.

"Agus juga mengungkapkan, hubungan KPK dan istana setelahnya jadi renggang dan canggung. Dua tahun kemudian, terbit revisi UU KPK yang kontroversial itu. DPR harus turun tangan menggunakan hak interpelasi ke presiden," tulisnya.