Terkini - Pengacara keluarga almarhum Vina, Hotman Paris menyoroti pernyataan polisi yang menyebut dua DPO kasus Vina Cirebon, yakni atas nama Dani dan Andi, fiktif.
Menanggapi pernyataan polisi soal dua DPO Vina Cirebon fiktif tersebut, Hotman Paris pun membeberkan salinan surat Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2016 saat kasus pembunuhan itu disidangkan.
Dilihat dari isi surat keputusan PN Cirebon yang diunggah oleh Hotman, tertulis ada tiga DPO dalam kasus pembunuhan itu, yakni atas nama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!! Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon," tulis Hotman Paris membagikan foto tangkapan layar salinan surat keputusan PN Cirebon terkait kasus Vina Cirebon, dikutip terkini dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin, 27 Mei 2024.
Pada unggahan sebelumnya, Hotman Paris telah menduga bahwa polisi kemungkinan akan menyebut dua nama DPO lainnya yakni Dani dan Andi fiktif usai Pegi Setiawan alias Perong tertangkap.
Terkait kemungkinan itu, Hotman pun mengatakan tidak ada alasan yang bisa menguatkan nama-nama DPO dalam kasus Vina Cirebon adalah fiktif.
"Masalahnya, dari segi logika apa pun nggak ada alasan mengatakan itu fiktif. Karena apa? Tujuh pelaku di dalam BAP menguraikan mereka berbuat sama-sama," kata Hotman.
"Dua pelaku DPO ini juga ikut berbuat semua tindak pidana tersebut," sambungnya.
Ia pun menilai, tujuh terpidana kasus Vina sedang tidak berusaha mengalihkan tanggung jawab kepada dua DPO tersebut.
Maka dari itu, kata Hotman, tidak ada motivasi dari ketujuh terpidana yang sudah dihukum sejak 2016 itu untuk mengarang cerita maupun memberi nama fiktif terkait DPO kasus Vina Cirebon.