Terkini - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mendesak kepada Polri agar segera memeriksa ayah Eky kekasih Vina Cirebon, Iptu Rudiana.
Susno Duadji mengatakan, untuk memeriksa Rudiana ayah Eky maka yang pertama kali harus diperiksa adalah laporan polisi terkait kasus Vina Cirebon pada 2016, apakah laporan itu betul dibuat oleh Rudiana atau bukan.
"Memeriksa Pak Rudiana pertama memeriksa dari laporan polisi, itu bukti tertulis yang tidak bisa dibantah, yang membuat laporan polisi itu betul atau tidak Rudiana. Kalau betul, laporan polisinya apa? Kalau bunyinya, misalnya 'anak saya mati tidak wajar diduga dibunuh orang', ada nggak dia mencamtumkan orang yang dicurigai?" kata Susno saat hadir sebagai narasumber di tvOne, dikutip terkini pada Selasa, 11 Juni 2024.
"Kalau tidak ada baru nanti dilihat surat perintah penangkapan terpidana. Nah, surat perintah penangkapannya kapan keluarnya?" sambungnya.
Setelah itu, lanjut Susno, yang harus diperiksa adalah penyidik yang memeriksa para terpidana kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
"Kemudian setelah itu siapa yang memeriksa 8 terpidana ini. Kalau misalnya Pak Rudiana yang menangkap tanpa surat perintah penangkapan, itu urusannya Propam," tuturnya.
"Tetapi kalau memang surat perintahnya ada, dan yang diperintahkan pak Rudiana, ini juga urusan Propam," tambahnya.
Hal yang harus diperiksa selanjutnya, kata Susno, adalah berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para terpidana.
"Kemudian sampailah pemeriksaan terhadap para tersangka, kan ada berita acaranya. Nah dari sana akan kelihatan salahnya dimana," ungkapnya.

Lebih lanjut, Susno Duadji menyoroti kesaksian dari dua saksi, yakni Aep dan Mandor Suroto terkait situasi di malam kejadian pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Eky.















