"Ananda Eky dan Vina adalah korban pembunuhan sadis. Kepalanya pecah, lehernya patah, rahangnya patah dan ada luka benda tajam, benda tumpul yang semuanya itu merupakan pembunuhan yang sangat sadis menurut kami," ungkapnya.
Sebagai informasi, hasil autopsi terhadap jasad Vina dan Eky tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016.
Dalam putusan itu, disebutkan bahwa autopsi terhadap jenazah Vina dan kekasihnya Eky dilakukan pada 13 September 2016.
Berdasarkan hasil autopsi itu, terdapat tanda-tanda trauma tumpul pada kepala korban yang ditandai patah tulang atap tengkorak dan tulang rahang bawah, dan trauma tumpul pada pada kanan dan tungkai bawah kanan yang ditandai luka terbuka pada tungkai bawah kanan.
Selain itu, juga terdapat patah tulang paha kanan dan patah tulang kering kanan yang bisa mengakibatkan pendarahan, yang secara bersama maupun masing-masing dapat mengakibatkan kematian.
Kemudian, terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada pipi kanan dan punggung tangan kiri. Ada juga tanda-tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada perut kiri dan paha kiri, serta warna kemerahan pada paha kanan.
Autopsi juga mengungkap hasil pemeriksaan terhadap apus lubang kemaluan dan anus korban. Hasilnya, ditemukan sperma pada sediaan apus lubang kemaluan korban Vina Cirebon.