Pegi Setiawan Dibebaskan karena Tak Bersalah, Kesaksian Aep Terbukti Bohong?

Pegi Setiawan Dibebaskan karena Tak Bersalah, Kesaksian Aep Terbukti Bohong?

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya, Senin, 8 Juli 2024.

Atas putusan itu, Hakim PN Bandung memerintahkan kepada Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujarnya.