Lihat Bekas Luka Dini Dilindas Mobil Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Hakim Brengsek

Lihat Bekas Luka Dini Dilindas Mobil Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Hakim Brengsek

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Mendengar jawaban pengacara almarhumah itu, Ahmad Sahroni pun geram dengan majelis hakim yang telah membebaskan Ronald Tannur dari jeratan kasus itu.

Saking geramnya, Sahroni menyebut majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus itu brengsek.

"Jelas bahwa hakim memang brengsek," ucapnya.

Diketahui, anak Anggota DPR RI Edward Tannur yakni Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari dakwaan kasus penganiayaan usai aniaya dan lindas pacar pakai mobil hingga tewas.

Anak anggota DPR ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 24 Juli 2024 lalu.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik menyebut bahwa GRT alias Gregorius Ronald Tannur GRT) tidak terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap pacar pria itu yang diketahui bernama Dini Sera Afrianti (29).

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Dengan keputusan majelis hakim itu, GRT pun dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas," ujar Erintuah membacakan keputusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan itu dibacakan.