Terkini.id, Jakarta - Penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, akhirnya dipecat oleh Dewan Pengawas lembaga antirasuah tersebut.
Hasil sidang kode etik Dewan Pengawas menyimpulkan Stepanus telah melanggar kode etik.
"Bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Panggabean, Senin, 31 Mei 2021 seperti dikutip dari tempo.
Menurut Tumpak, penyidik Stepanus telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf a b dan c peraturan Dewas no 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," ungkap Tumpak, Senin, 31 Mei 2021 seperti dilansir dari inews.
"Berhubungan dengan orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Putusannya diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Tumpak.
Sebelumnya, diketahui bahwa Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dan Maskur Husain (selaku pengacara) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2020-2021.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.