"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ungkapnya.
Deddy menjelaskan, korban kala itu mau pacaran dengan tersangka lantaran guru bahasa Indonesia di sekolahnya itu sering kali memberikan bantuan pembelajaran dan perhatian kepada korban.
"Tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban merasa nyaman. Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban," bebernya.
Pihaknya pun mengungkapkan, bahwa tersangka dan korban pertama kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri pada Januari 2024.
Ketika itu, tersangka merayu korban di sekolah tempatnya mengajar tersebut untuk berhubungan badan dengan disertai pemaksaan terhadap korban.
"Pertama kali kejadian itu pada Januari 2024 dan terjadi di sekolah, ada sedikit pemaksaan pertama kali," ungkap Deddy.
Atas perbuatannya, guru pemeran video syur Gorontalo tersebut dijerat dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.















