Selain itu, ia juga menyebut bahwa korban dari aksi pelaku tak hanya keluarganya, melainkan juga ada beberapa orang lainnya.
"Dari beberapa korban, hampir semua mengatakan (AFR) suka bawa dan sebut nama bapak (Ahmad Sahroni)," ungkapnya.
Mohon Bantuan pak agar bapak juga melaporkan pelaku agar hukumannya bertambah dan tidak melakukannya kembali ke masyarakat yang lainnya," sambungnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana membenarkan bahwa pelaku yakni Andi Fatmasari Rahman telah ditangkap oleh jajarannya pada 29 September 2024.
"Pelaku kami amankan di rumahnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan," kata Kompol Devi Sujana.
Pelaku dalam kasus penipuan terhadap Crazy Rich Makassar Gonzalo Algazali itu kini telah ditahan Polrestabes Makassar dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman yang berat.















