Mira Hayati Tak Ditahan, Nikita Mirzani ke Polda Sulsel: Jangan Tebang Pilih

Mira Hayati Tak Ditahan, Nikita Mirzani ke Polda Sulsel: Jangan Tebang Pilih

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Nikita Mirzani juga sebelumnya sempat menanyakan alasan dari pihak Polda Sulsel tak menahan Mira Hayati dalam kasus skincare berbahaya tersebut padahal pemilik brand kosmetik MH Miracle Whitening Skin itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Nikmir juga mempertanyakan mengapa pemilik brand kosmetik lainnya yakni NRL dan Maxie tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, menurut Nikmir, dua produk dari brand itu juga mengandung bahan merkuri yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Izin bertanya polda sulsel kenapa yang di tetapkan jadi TSK cuma 3 manusia. Padahal NRL- MAXIE Juga jual skincare mercury. Lalu kenapa ga di tahan sih MIRA HAYATI dan kawan2nya. Aahhhhhhh kacau ni," tulis Nikmir lewat unggahannya di Instagram Story @nikitamirzanimawardi_172 beberapa waktu lalu.

Lantaran hal itu, Nikita pun melapor ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Ia menduga, kinerja Polda Sulsel tidak tegak lurus seperti perintah dari Kapolri.

"Bapak @listyosigitprabowo izin pak mau lapor. Anak buah bapak di polda sulsel coba di cek diduga ga tegak Lurus bapak," ujar Nikmir sambil menandai Instagram pribadi Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus skincare berbahaya yang beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Mira Hayati (owner MH Miracle Whitening Skin), Daeng Sila suami Fenny Frans (owner skincare FF), dan Agus Salim (owner Raja Glow My Body Slim).

Penetapan tersangka terhadap ketiga pemilik merek skincare itu dilakukan Polda Sulsel usai sebelumnya melakukan uji sampel terhadap 67 item produk kosmetik di Makassar bersama BPOM.

Dari hasil lab uji, ditemukan sejumlah produk kosmetik dari ketiga merek tersebut yang mengandung bahan kimia berbahaya dan berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.