Polemik KPK Terus Berlanjut, ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Terkait Dugaan Menerima Gratifikasi

Polemik KPK Terus Berlanjut, ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Terkait Dugaan Menerima Gratifikasi

Achmad Rizki Muazam

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Ketua KPK, Firli Bahuri ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 3 Juni 2021.

Menurut ICW, Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi dalam bentuk diskon biaya sewa helikopter.

Polemik KPK Terus Berlanjut, ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Terkait Dugaan Menerima Gratifikasi
Perwakilan ICW melakukan konferensi pers /twitter ICW

"Dugaan gratifikasi tersebut terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi Firli Bahuri," ujar ICW dalam keterangan persnya, Kamis, 3 Juni 2021.

Lebih lanjut, ICW menjelaskan bahwa berdasarkan sidang etik Dewan Pengawas KPK, diketahui Firli menyewa helikopter tersebut sebesar Rp30,8 juta.

Akan tetapi, penelusuran ICW menemukan perbedaan harga sewa helikopter tersebut.

"Biaya sewa helikopter jenis yang hampir sama, dan dengan rute perjalanan Firli sebesar Rp172,3 juta (sudah ditambah dengan Pajak)," ungkap ICW.

Polemik KPK Terus Berlanjut, ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Terkait Dugaan Menerima Gratifikasi
Berkas pelaporan Firli Bahuri /twitter ICW

Firli Bahuri, menurut ICW, menyewa helikopter tersebut kepada PT APU, salah satu struktur perusahaan itu terdapat nama RHS yang merupakan saksi persidangan kasus korupsi suap Meikarta tahun 2018.

"Kami juga menemukan bahwa penyedia jasa helikopter yang disewa oleh Firli yakni PT APU," tulis ICW dalam pers rilisnya yang diterima terkini.id.

"Dalam struktur perusahaan terdapat nama RHS yang pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi suap Meikarta pada tahun 2018," tambahnya.

Dengan demikian, menurut ICW, patut diduga terdapat pemberian gratifikasi dalam bentuk diskon biaya sewa helikopter senilai Rp141,5 juta dari nilai wajib bayar yang diterima Firli.

Tak hanya itu, ICW menduga gratifikasi tersebut ada hubungannya dengan kasus korupsi yang pernah ditangani oleh KPK.

"Kami berkesimpulan bahwa tindakan Firli tersebut telah memenuhi unsur Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap ICW.

Selanjutnya, ICW meminta penyidik Bareskrim untuk segera memproses laporan tersebut.