Terkini.id, Jakarta - Kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, memunculkan dua perkara lain.
SYL melalui ajudan dan sopirnya melaporkan pimpinan KPK terkait kasus pemerasan terhadap dirinya. Kasus ini sudah diusut Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tingkat penyidikan.
Selain itu, SYL juga rupanya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian, kasus tersebut sedang dalam penyidikan. Mantan Penyelidik KPK Posteria bahkan menyampaikan sangat yakin terjadi tindak pidana pemerasan dalam perkara tersebut.
"Pendapat saya, ini pendapat pribadi saya. Saya yakin terjadi (tindak pidana pemerasan oleh pimpinan KPK). Saya sampaikan ke forum ini, kKarena memang kalau kita sebagai penyelidik, biasa membangun hipotesis, kita kan biasa menganalisis kan pak ya,” ungkap Aulia dalam kanal Youtube Abraham Samad Speak Up, Selasa 10 Oktober 2023 lalu.
Dalam talkshow tersebut, Aulia mengungkapkan beberapa alasan sehingga kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap Kementan benar-benar terjadi.
Kepada Abraham Samad, Aulia mengungkapkan ada beberapa perubahan yang dilakukan Firli Bahuri setelah menjabat pimpinan KPK.
"Dulu waktu zaman bapak (Abraham Samad ketua KPK), ketika orang yang bersangkutan itu sudah diperiksa, sudah gelar perkara, sudah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, sudah ditentukan siapa tersangkanya, kemudian terbit sprindik. Dan pada saat terbit sprindik, pimpinan langsung turun ke bawah mengumumkan (konferensi pers) bersama humas," ungkap Aulia kepada Abraham Samad.
"Iya, betul, sebagai salah satu transparansi," sambung Abraham Samad, menginat masa-masa dia masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Berbeda dengan zaman Firli Bahuri, kata Aulia, ketika seseorang sudah ditetapkan tersangka, pimpinan KPK tidak langsung mengumumkan. Pihak KPK baru mengumumkan saat tersangka tersebut akan ditahan.















