Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Mantan Penyelidik KPK Yakin Firli 'Masuk Angin'

Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Mantan Penyelidik KPK Yakin Firli 'Masuk Angin'

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sehingga, ada jedah waktu yang membuka peluang pihak KPK dan tersangka melakukan negosiasi.

Dalam kasus Syahrul Yasin Limpo, terang dia, rentang waktu itu sangat panjang. Status kasus korupsi di Kementan disebutkan sudah diputuskan dalam gelar perkara pada bulan Juni lalu.

Namun, pengumuman tersangka baru dilakukan pada 11 Oktober 2023 kemarin.

Kata Aulia, ada waktu tiga bulan lebih waktu penetapan tersangka dan pengumuman yang sangat potensial terjadi negosiasi.

"Itu kan sempat ribut Pak, ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan, katanya di rumah dinas SYL. Nah waktu itu kan KPK belum mengumumkan nih apakah SYL ini tersangka atau tidak. Yang mengumumkan justru Prof Mahfud selaku Menko Polhukam," sebut dia.

"Jadi kalau kalau saya meyakini ketika penggeledaan sudah pasti dasarnya adalah sprindik. Surat Perintah penyidikan. Nah ini kan ada ada ruang kosong dari tengah atau akhir juni sampai dengan akhirSeptember kemarin Pak. Kurang lebih berapa itu, 3 bulan," jelas dia.

"3 bulan bisa masuk angin itu..." jawab Abraham Samad.

"Ya kita menduga sepertiitu Pak," jawab Aulia.

Menariknya, menuru Aulia, saat ini dalam undang-undang terbaru KPK, lembaga antirasuah itu rupanya sudah punya kewenangan SP3 atau menghentikan proses penyidikan perkara.

"Dulu zaman bapak kan nggak ada itu, begitu menetapkan tersangka, harus gas terus sampai persidangan. Tapi ini sekarang ada kewenangan SP3. Ini seperti dua hal yang saling melengkapi untuk terjadinya proses fraud," terang dia.